Polda Aceh Copot Ipda YF, Usut Dugaan Aborsi Paksa

konferensi pers di Polda Aceh, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh mencopot Ipda YF dari jabatannya di Polres Bireuen buntut dugaan pemaksaan aborsi terhadap mantan pacarnya. Polisi menegaskan bakal mengusut tuntas kasus ini dan memastikan penanganannya berjalan transparan.

Sebagai langkah awal, Polda Aceh mencopot Ipda YF dari jabatannya di Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik yang masih diproses di Bid Propam.

Kapolda Aceh, melalui Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto, menegaskan kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan berkomitmen bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI dan lembaga perlindungan perempuan dan anak, untuk memastikan kasus ini ditangani secara adil dan transparan.

Khususnya dalam penerapan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi, serta menangani kasus ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Dalam konteks kasus ini, penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan, apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang terjadi,” paparnya.

Dalam rangka penyelesaian kasus ini, Polda Aceh juga telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik bagi korban.

“Mediasi dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan bahwa hak-haknya tetap dilindungi,” paparnya.

Polda Aceh juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk turut serta memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa ke depan, sehingga mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Komentar
Artikulli paraprakKanwil Kemenag Aceh Dukung MAN 2 Aceh Utara Wujudkan Zona Integritas
Artikulli tjetërGubernur Aceh Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh