Polda Aceh Luncurkan Tim Peucrok yang Bertugas Mengejar Pelanggar Prokes Covid-19

Lounching Tim Peucrok yang berlangsung di halaman Mapolda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam rangka melakukan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) pencegahan dan pengendalian Covid-19 di provinsi Aceh, Polda Aceh bersama TNI luncurkan “Tim Peucrok” yang bertugas mengejar para pelanggar prokes.

Peluncuran “Tim Peucrok” tersebut dilepas secara simbolis sore tadi oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada didampingi Pangdam IM Mayjen TNI Hassanuddin di halaman Mapolda Aceh, Selasa (22/9/2020).

Kapolda Aceh, Wahyu Widada dalam sambutannya mengatakan, Tim Peucrok itu berjumlah sebanyak 125 personel dan terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP Aceh.

Kapolda Aceh menyebutkan, merebaknya virus Corona selama ini menuntut semua pihak untuk senantiasa waspada dan terus berupaya mencegahnya. Penyebaran virus yang sangat cepat, telah mengubah aktivitas kehidupan di masyarakat. Perubahan tersebut memberikan dampak yang sangat besar bagi tatanan kehidupan di berbagai sektor.

“Selama ini seluruh pihak telah bekerja keras dalam menangani permasalahan ini, namun dampak pandemi Covid-19 masih tetap mempengaruhi sektor perekonomian, hingga membuat pemerintah melonggarkan kebijakan terkait aktivitas masyarakat dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru, diiringi dengan upaya pengendalian dan pencegahan guna menekan penularan Covid-19,” ujar Wahyu.

Kemudian Wahyu menjelaskan, TNI dan jajaran pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum. Kemudian, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah.

“Pembentukan Tim Peucrok pelanggar prokes ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dalam memutus rantai penularan Covid-19. Kemudian hal tersebut juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat agar tetap sehat, karena masih banyak masyarakat yang belum paham dan masih tidak mematuhi protokol kesehatan,” jelas Kapolda.

Lanjut Kapolda, ada beberapa penekanan untuk dipedomani oleh Tim Peucrok pelanggar prokes dalam melaksakan tugasnya, seperti meningkatkan keimanan dan ketaqwaan sebagai landasan utama dalam melaksanakan segala aktivitas, jaga keselamatan dalam bertugas, siapkan kondisi fisik dan mental untuk dapat melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya, melaksanakan tugas dengan santun dan hindari perilaku arogan kepada masyarakat saat berinteraksi dan senantiasa menjaga kekompakan serta selalu bersinergi dalam pelaksanaan tugas.

“Diharapkan Tim Peucrok pelanggar prokes mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan secara optimal, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh,” harap Wahyu.

Kemudian, Pangdam IM Mayjen TNI Hasanuddin mengungkapkan, pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Selain bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Kepada personel, supaya tetap melaksanakan tugas dengan ikhlas, dan tanpa mengenal lelah,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NANGGROE
Komentar
Artikulli paraprakAktivis Demokrasi Aceh Tuntut Erick Thohir “Out” dari Kementrian BUMN
Artikulli tjetërSejak Maret, Satgas Covid-19 Aceh Telah Periksa 12.773 Spesiment Swab