Categories: NEWS

Polda Aceh Mintai Keterangan Terkait Pelaporan Kepala Bea Cukai Langsa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh meminta laporan dari pelapor terkait dugaan tindak pidana penyebaran kebohongan atau hoaks yang dilakukan oleh pihak kantor Bea dan Cukai Langsa.

Pelapor atas nama Wahyu Ramadana diminta keterangannya dan klasifikasi guna melengkapi laporan ke Mapolda Aceh pada Rabu (9/8/2023). Dalam keterangannya kepada penyidik, Wahyu menjelaskan bahwa kantor Bea dan Cukai Langsa telah dengan tegas dan sadar diduga telah menyebarkan berita bohong tetkait lokasi penangkapan puluhan karton diduga barang ilegal yang akan diselundupkan.

“Faktanya, operasi penangkapan tersebut bukanlah dilakukan di lokasi sebagaimana yang diberitakan oleh website resmi dan sosial media kantor Bea dan Cukai Langsa pada hari Jum’at tanggal 18 November 2022,” paparnya.

Dan dikatakan olehnya lagi, dipastikan bahwa pihak Bea dan Cukai telah menyalahi kewenangannya dengan melakukan penangkapan diluar wilayah hukum pengawasannya.

“Mereka telah berbohong dan bekerja sesukanya diluar wilayah hukumnya, dan itu telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Dirjend Bea dan Cukai,” terang Wahyu.

Kepada penyidik ia juga menambahkan, bahwa dalam peraturan tersebut diketahui wilayah kerja Bea dan cukai Langsa terdiri dari Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Gayo Lues dan Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun dapat dipastikan bahwa mereka telah menangkap dan menyita diduga barang ilegal tersebut di wilayah Desa Damar Condong, kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara.

“Meskipun beberapa rekan-rekan media telah coba mengkonfirmasi pihak Bea dan Cukai guna memastikan pemberitaan tersebut, namun pihak Bea dan Cukai, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi, Muhammad Ade Kurniawan, tetap bersikukuh bahwa dugaan tersebut tidak benar dan apa yang telah diberitakan melalui website resmi mereka adalah benar dan telah sesuai aturan,” paparnya.

Selain memberikan keterangan yang dibutuhkan pihak penyidik Polda, Wahyu juga turut melampirkan beberapa bukti pendukung untuk menjadi bahan pertimbangan tim penyidik.

Sebelumnya, pelapor juga telah menerima surat SP2HP/116/VIII/RES 2.5/2023, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, tertanggal 7 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh KOMBES Winardy, SH, SIK, MSi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Derita Infeksi Jantung, Anak Yatim di Abdya Butuh Biaya ke RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…

1 hari ago

Dek Fadh Sampaikan Enam Persoalan Pertanahan Aceh ke Komisi II DPR RI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…

1 hari ago

2 Terduga Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Rencana Penjualan ke Pulau Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…

2 hari ago

TVRI Rumahkan 17 Kontributor di Aceh, 4 Organisasi Pers Keluarkan Pernyataan Sikap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…

3 hari ago

Jejak Intelektual Syekh Yusuf dan Abdurrauf As-Singkili Dikaji di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…

3 hari ago

Wartawan Banda Aceh Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…

6 hari ago