Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 112 Kg hasil pengungkapan jaringan Internasional, Malaysia – Aceh pada Rabu (11/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolda itu dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam tanki penggiling dan dicampurkan dengan asam sulfat untuk dihancurkan.
Barang bukti ini terlebih dahulu diuji oleh Balai Besar Pengawasaan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh dengan mengambil sample beberapa BB untuk memastikan bahwa mengandung metamfetamina.
Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko mengatakan, barang bukti tersebut disita dari 5 tersangka yang ditangkap di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Aceh.
“Ini merupakan tersangka dari empat bulan lalu, ada pemiliknya, kurir dan pengendali,” ujar Kapolda.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini peredaran narkoba di Aceh sangat banyak, dimana Aceh merupakan pintu masuk narkotika dimana bisa melalui pantai Barat maupun Timur, oleh karena itu dia meminta semua pihak untuk berpartisipasi mengawasinya .
“Saya tegaskan tidak main-main dengan narkoba, kita harus sama-sama menjaga Aceh agar tidak menjadi peredaran gelap narkotika yang juga menghancurkan negara kita,” tutupnya.