Polda Aceh Musnahkan 1,2 Ton Ganja dan 226 Kg Sabu

Proses pembakaran ganja, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 226 kilogram dan ganja 1,2 ton di Mapolda Aceh, Selasa (6/8/2024).

Barang bukti tersebut dimusnahkan tersebut merupakan Jaringan Internasional Malaysia Thailand dan Indonesia.

“Yang kita musnahkan yaitu sabu seberat 226 kilogram dan ganja 1,2 ton, jaringan Internasional hasil pengungkapan oleh Ditresnarkoba dan instansi gabungan,” kata Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko.

Adapun pemusnahan sabu tersebut dengan cara melarutkannya dengan bahan kimia lainnya yang telah didihkan sehingga tidak bisa digunakan lagi, sementara ganja dilakukan dengan cara dibakar.

Selain itu juga menambahkan bahwa dalam kurun waktu selama tahun 2024, pihaknya telah menangani 753 kasus narkotika di Aceh.

“Jadi jumlah ini meningkat signifikan jika dibandingkan tahun lalu,” katanya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika di Aceh, termasuk menelusuri aliran dana jual beli narkotika yang diduga terjadi tindak pidana pencucian uang.

“Oleh karena itu saya mengajak semua pihak terkait untuk bersama melawan peredaran narkotika ini,” ujarnya.

Komentar
Artikulli paraprakMeriahkan HUT RI ke-79 dengan Twibbon 17 Agustus 2024: Download Link dan Cara Menggunakannya
Artikulli tjetërGedung PKK di Aceh Besar Hangus Terbakar