Categories: NEWS

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Korupsi PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi, dalam keterangannya, Minggu, 4 Mei 2025.

Mahliadi menyebutkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, serta permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Mahliadi.

Ia mengatakan, dugaan korupsi ini melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan. D diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong.

Modus pertama, lanjut Mahliadi, dilakukan melalui transaksi cash to account pada aplikasi RS POS dengan merekayasa seolah-olah terdapat penyetoran dana. Faktanya, tidak ada uang yang benar-benar disetor, tetapi sistem mencatat seolah dana telah masuk, dengan total mencapai Rp691.532.000.

Sedangkan modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan, yaitu RM, MH, IM, dan SB. Terduga pelaku diduga memanipulasi transaksi cash in giro, lalu mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu dengan jumlah Rp512.110.000.

“Akibat kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp1.203.364.282,” tambah Mahliadi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta mempersiapkan proses penetapan tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

30 Ribu Hektare Tambak Rusak Akibat Bencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana yang melanda wilayah pesisir Aceh memberikan dampak signifikan terhadap sektor…

23 menit ago

Satpol PP dan WH Aceh Besar Imbau Pedagang Tidak Berjualan di Depan MPP

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten…

25 menit ago

Registrasi Kartu Seluler Kini Berbasis Biometrik, Pembatasan 9 Nomor Berlaku

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler untuk memberi kendali…

26 menit ago

Harga Cabai Rawit di Pasar Blangpidie Abdya Turun Jadi Rp60 Ribu Per Kilogram 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga cabai rawit pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengalami…

29 menit ago

Kemendikdasmen Terbitkan SE: Upacara Bendera Kembali Ditekankan di Sekolah

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun…

31 menit ago

Pemerintah Aceh Umumkan 3 Besar Calon JPT Pratama, Gubernur Segera Tentukan Nama Terpilih

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi mengumumkan hasil seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan…

33 menit ago