Koordinator LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Katahati Institut melaporkan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh atas pemberhentian korupsi yang terjadi di Komisi Kebenaran Konstitusional (KKR) Aceh.
“Intinya tadi kami diundang oleh Propam Polda untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang kami layangkan sebelumnya terkait penghentian kasus SPPD Fiktif KKR Aceh oleh Kasat Reskrim Polres Banda Aceh selaku terlapor,” ujarnya Koordinator LBH, Muhammad Qodrat, usai memberikan keterangan di Polda Aceh pada Jum’at (17/11/2023).
Pihaknya menganggap telah pihak Polresta Banda Aceh telah melakukan pelanggaran, dimana pengembalian kerugian negara seharusnya tidak bisa menghapus tindak pidana korupsi.
“Tapi nyatanya ini dihentikan, makanya kita melapor. Sebenarnya ada beberapa pihak yang kita laporkan ada ke Polda, ke Mabes, ke Kompol Nas, sama ke KPK. Tapi ini baru diminta klarifikasi sama Polda,” katanya.
Dimana, kata proses klarifikasi berlangsung selama kurang lebih 1 jam di ruang Sub Bidang Pengamanan Internal (Subbid Paminal) Propam Polda Aceh.
“Pihak Propam mengatakan akan mendalami lagi materi aduan dan mempelajari proses penghentian kasus ini oleh Polres,”paparnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar