Koordinator LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Katahati Institut melaporkan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh atas pemberhentian korupsi yang terjadi di Komisi Kebenaran Konstitusional (KKR) Aceh.
“Intinya tadi kami diundang oleh Propam Polda untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang kami layangkan sebelumnya terkait penghentian kasus SPPD Fiktif KKR Aceh oleh Kasat Reskrim Polres Banda Aceh selaku terlapor,” ujarnya Koordinator LBH, Muhammad Qodrat, usai memberikan keterangan di Polda Aceh pada Jum’at (17/11/2023).
Pihaknya menganggap telah pihak Polresta Banda Aceh telah melakukan pelanggaran, dimana pengembalian kerugian negara seharusnya tidak bisa menghapus tindak pidana korupsi.
“Tapi nyatanya ini dihentikan, makanya kita melapor. Sebenarnya ada beberapa pihak yang kita laporkan ada ke Polda, ke Mabes, ke Kompol Nas, sama ke KPK. Tapi ini baru diminta klarifikasi sama Polda,” katanya.
Dimana, kata proses klarifikasi berlangsung selama kurang lebih 1 jam di ruang Sub Bidang Pengamanan Internal (Subbid Paminal) Propam Polda Aceh.
“Pihak Propam mengatakan akan mendalami lagi materi aduan dan mempelajari proses penghentian kasus ini oleh Polres,”paparnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar