Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Katahati Institut melaporkan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh atas pemberhentian korupsi yang terjadi di Komisi Kebenaran Konstitusional (KKR) Aceh.
“Intinya tadi kami diundang oleh Propam Polda untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang kami layangkan sebelumnya terkait penghentian kasus SPPD Fiktif KKR Aceh oleh Kasat Reskrim Polres Banda Aceh selaku terlapor,” ujarnya Koordinator LBH, Muhammad Qodrat, usai memberikan keterangan di Polda Aceh pada Jum’at (17/11/2023).
Pihaknya menganggap telah pihak Polresta Banda Aceh telah melakukan pelanggaran, dimana pengembalian kerugian negara seharusnya tidak bisa menghapus tindak pidana korupsi.
“Tapi nyatanya ini dihentikan, makanya kita melapor. Sebenarnya ada beberapa pihak yang kita laporkan ada ke Polda, ke Mabes, ke Kompol Nas, sama ke KPK. Tapi ini baru diminta klarifikasi sama Polda,” katanya.
Dimana, kata proses klarifikasi berlangsung selama kurang lebih 1 jam di ruang Sub Bidang Pengamanan Internal (Subbid Paminal) Propam Polda Aceh.
“Pihak Propam mengatakan akan mendalami lagi materi aduan dan mempelajari proses penghentian kasus ini oleh Polres,”paparnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar