Koordinator LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Katahati Institut melaporkan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh atas pemberhentian korupsi yang terjadi di Komisi Kebenaran Konstitusional (KKR) Aceh.
“Intinya tadi kami diundang oleh Propam Polda untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang kami layangkan sebelumnya terkait penghentian kasus SPPD Fiktif KKR Aceh oleh Kasat Reskrim Polres Banda Aceh selaku terlapor,” ujarnya Koordinator LBH, Muhammad Qodrat, usai memberikan keterangan di Polda Aceh pada Jum’at (17/11/2023).
Pihaknya menganggap telah pihak Polresta Banda Aceh telah melakukan pelanggaran, dimana pengembalian kerugian negara seharusnya tidak bisa menghapus tindak pidana korupsi.
“Tapi nyatanya ini dihentikan, makanya kita melapor. Sebenarnya ada beberapa pihak yang kita laporkan ada ke Polda, ke Mabes, ke Kompol Nas, sama ke KPK. Tapi ini baru diminta klarifikasi sama Polda,” katanya.
Dimana, kata proses klarifikasi berlangsung selama kurang lebih 1 jam di ruang Sub Bidang Pengamanan Internal (Subbid Paminal) Propam Polda Aceh.
“Pihak Propam mengatakan akan mendalami lagi materi aduan dan mempelajari proses penghentian kasus ini oleh Polres,”paparnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga semen di sejumlah daerah di Aceh mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh memberlakukan sistem buka-tutup lalu lintas di di jalan Nasional…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengingatkan adanya dugaan praktik penjarahan terhadap unit kendaraan milik…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga sejumlah kebutuhan pokok di pasar tradisional Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram terjadi di Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi, baik lokal…
Komentar