Koordinator LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Katahati Institut melaporkan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh atas pemberhentian korupsi yang terjadi di Komisi Kebenaran Konstitusional (KKR) Aceh.
“Intinya tadi kami diundang oleh Propam Polda untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang kami layangkan sebelumnya terkait penghentian kasus SPPD Fiktif KKR Aceh oleh Kasat Reskrim Polres Banda Aceh selaku terlapor,” ujarnya Koordinator LBH, Muhammad Qodrat, usai memberikan keterangan di Polda Aceh pada Jum’at (17/11/2023).
Pihaknya menganggap telah pihak Polresta Banda Aceh telah melakukan pelanggaran, dimana pengembalian kerugian negara seharusnya tidak bisa menghapus tindak pidana korupsi.
“Tapi nyatanya ini dihentikan, makanya kita melapor. Sebenarnya ada beberapa pihak yang kita laporkan ada ke Polda, ke Mabes, ke Kompol Nas, sama ke KPK. Tapi ini baru diminta klarifikasi sama Polda,” katanya.
Dimana, kata proses klarifikasi berlangsung selama kurang lebih 1 jam di ruang Sub Bidang Pengamanan Internal (Subbid Paminal) Propam Polda Aceh.
“Pihak Propam mengatakan akan mendalami lagi materi aduan dan mempelajari proses penghentian kasus ini oleh Polres,”paparnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar