Polda Aceh Periksa Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terduga pelaku pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berinisial DM (45) memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi terlapor, Selasa (28/6/2022).

“Benar, DM sudah datang dan diperiksa sebagai saksi terlapor. Dia datang didampingi kuasa hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.

Sebelumnya, kata Winardy, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh memanggil DM untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik PDIP yang dilakukannya pada 11 Juni lalu.

Baca Juga: Diduga Hina PDIP, Seorang Warga Banda Aceh Dilaporkan ke Polisi

Dugaan pencemaran nama baik PDIP tersebut dilaporkan oleh Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh Nazaruddin (37) pada 18 Juni 2022, di SPKT Polda Aceh.

DM dilaporkan karena pernyataan terduga di media sosial pada 11 Juni 2022 yang menyebut PDIP adalah partai PKI.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakUngkap Kasus Illegal Mining di Aceh Jaya, Satu Ekskavator Disita Polisi
Artikulli tjetërPimpinan DPR RI Usul Aceh Jadi Satu-satunya Embarkasi Jemaah Haji Asal Indonesia