Polda Aceh Sebut 70 Persen Tahanan Aceh Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh menyatakan hampir 70 persen dari jumlah tahanan di Polda Aceh maupun jajaran adalah pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Selama ini, setiap hari kita menerima laporan terkait jumlah tahanan. Namun, katanya, tahanan baik di Polda Aceh maupun jajaran, 70 persennya adalah pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko usai konferensi pers di Mapolda Aceh (11/10/2023).

Ia juga menyebutkan bahwa selama periode 2023 berjalan, Polda Aceh dan jajaran sudah mengungkap sebanyak 1.213 kasus narkotika.

Dari kasus tersebut, sebanyak 1.635 orang jadi tersangka, yang terdiri dari 1.601 laki-laki dan 34 perempuan.

“Kemudian, total barang bukti sabu yang diamankan seberat 132,6 kg, ganja 334,4 kg, dan ekstasi 1.890 butir,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (11/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Achmad Kartiko juga menyatakan komitmennya dalam memerangi narkoba serta meminta pelaku untuk tidak dihukum ringan, dan bila perlu dihukum mati.

Sementara itu, Polda Aceh juga ikut memusnahkan sebanyak 112 kg sabu pada Rabu (11/10/2023) dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Dengan rincian 102 kg sabu merupakan hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Aceh dan 10 kg dari Polresta Banda Aceh dalam kurun waktu 4 bulan terakhir pada tahun 2023.

“Pemusnahan ini sebagaimana tertuang dalam UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 UU Narkotika, di mana barang bukti yang telah diamankan oleh petugas wajib dimusnahkan setelah menerima penetapan pemusnahan dari pengadilan,” tutup Shobarmen.

Komentar
Artikulli paraprakPenyidik Polda Aceh Pelajari Berkas Korupsi Beasiswa yang Masih P-19
Artikulli tjetërCara Membuat Cover Laporan PKL