Categories: NEWS

Polda Aceh Segera Panggil Ulang SYM, Tersangka Korupsi Wastafel

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memastikan akan memanggil ulang SYM, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020.

Pemanggilan dijadwalkan berlangsung besok, setelah yang bersangkutan sebelumnya tidak hadir.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, menyampaikan bahwa proses hukum perkara tersebut berjalan normal sesuai prosedur penyidikan.

“Perkara korupsi wastafel ini masih tetap berjalan. Tidak ada masalah dari sisi penyidikan. Pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan sudah dijadwalkan besok,” katanya, Selasa (9/9/2025).

Menurut Zulhir, keputusan soal penahanan SYM akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan lanjutan, termasuk berdasarkan keterangan saksi dan ahli.

Ia menambahkan, penyidik fokus terlebih dahulu memeriksa SYM, sebelum memanggil tersangka lainnya. Jika dalam pemeriksaan terungkap indikasi keterlibatan pihak lain, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

“Kita periksa satu per satu. Kalau nanti ada potensi tambahan tersangka, tentu akan kita kembangkan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi wastafel ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar. Proyek pengadaan tersebut dilaksanakan saat pandemi Covid-19 dan ditujukan bagi sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Nama SYM sempat disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebagai salah satu pihak yang mengelola paket. Selain SYM, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya, yakni AH, H, MS, dan MI, sebagai tersangka.

Hingga kini, tiga terdakwa sudah divonis bersalah, salah satunya mantan Kadisdik Aceh Rachmat Fitri. Sementara itu, berkas empat tersangka lain masih dilengkapi penyidik.

“Tidak ada tebang pilih. Semua proses berjalan sesuai hukum, kita pastikan kasus ini tuntas,” tegas Zulhir.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

3 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago