Categories: NEWS

Polisi Limpahkan Tersangka Pungli Bukit Lamreh ke ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka berinisial NZ (26) beserta barang bukti kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (13/8/2026).

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penuntutan.

Tersangka NZ disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa sepasang anting emas, satu unit telepon genggam iPhone warna hitam, serta sepeda motor Honda 150 CC warna hitam bernomor polisi BL 4607 LJB yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi tersebut.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan akhir proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Dengan diserahkannya tersangka kepada pihak kejaksaan, maka tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum,” kata AKP Mahdi.

Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di salah satu destinasi wisata favorit di Aceh Besar. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban dengan modus meminta sejumlah uang kepada wisatawan.

Kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk praktik pungli yang meresahkan masyarakat dan wisatawan di kawasan objek wisata.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Bukit Lamreh,” ujarnya.

Sebelumnya, NZ ditangkap Polsek Mesjid Raya setelah diduga melakukan pungli terhadap seorang mahasiswi yang berkunjung ke Bukit Lamreh pada 14 Juni 2026. Korban saat itu diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Karena tidak memiliki uang, korban menyerahkan anting emas sebagai jaminan.

Saat korban hendak menebus anting tersebut, polisi yang telah melakukan operasi penyamaran (undercover) berhasil menangkap NZ beserta barang bukti. Sementara dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam proses pencarian.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami atau mengetahui praktik pungli maupun tindak pidana serupa.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

USK dan BRIN Perkuat Dukungan bagi Peneliti dan Pengembangan Riset di Aceh

Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat sinergi dalam mendukung…

48 menit ago

Akibat Hujan Deras, Jalan Nasional di Abdya Terendam Banjir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan deras dengan intensitas tinggi mengguyur Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejak…

50 menit ago

USK Sampaikan Duka Mendalam Wafatnya Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin

Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri…

2 hari ago

Jelang 21 Tahun Damai Aceh, Pemulihan Korban Konflik dan Bencana Diminta Dipercepat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, sekelompok masyarakat menyampaikan tuntutan kepada…

2 hari ago

Jelang HUT RI, Penjualan Bendera di Banda Aceh Masih Lesu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, penjualan bendera…

2 hari ago

Pendapatan Abdya 2026 Naik, Belanja Tembus Rp1,06 Triliun

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Tahun Anggaran 2026 mengalami…

2 hari ago