Categories: NEWSSIMEULUE

Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Jaksa

Analisaaceh.com, Simeulue | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melimpahkan enam orang tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (17/1/2022).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, keenam tersangka yang dilimpahkan pada tahap II tersebut adalah IH selaku pengguna anggaran tahun 2019, IB selaku pengguna anggaran tahun 2020, BF selaku PPK, MI selaku PPTK, AS selaku kuasa direksi, dan YA yang merupakan pemilik pekerjaan.

Baca: Korupsi Pekerjaan Jalan, Kadis PUPR dan Eks Kadis Kominfo Simeulue Ditahan

Selain itu, kata Sony, juga ikut diserahkan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta rupiah, empat unit truck dengan berbagai jenis, dan satu unit AMP (Aspalt Mixing Plant) yang terletak di Desa Miteum, Kecamatan Simeulue Barat.

Sony menjelaskan, bahwa kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.

“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12.826.492.000,” jelas Sony.

Proyek yang anggarannya bersumber dari DOKA tahun 2019 tersebut dilaksanakan oleh PT IMJ, kemudian pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan 100 persen.

Baca: Ungkap Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulue, Polda Aceh Tetapkan Enam Tersangka

“Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.032.187.894,00,” sebutnya.

Adapun kepada para tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

1 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

1 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

1 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

4 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

4 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

4 jam ago