Polda Aceh Tangkap 3 Pelaku Narkotika Jaringan Internasional Aceh – Thailand

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh melakukan pengungkapan Narkotika Jaringan Internasional Aceh – Thailand jenis Sabu seberat 31 Kilogram (Kg) dan Ganja seberat 370 Kg dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko mengatakan bahwa untuk kejadian perkara di penangkapan Narkotika jenis Sabu yakni di Aceh Timur, Alue Bungeng, Peureulak, Aceh Timur pada Selasa Mei 2024.

“Dimana setelah kita dapat informasi dari masyarakat dan langsung berkoordinasi untuk melakukan penangkapan,” ujarnya saat konferensi pers pada Rabu (5/6/2024).

Dari penangkapan ini, telah diamankan tersangka berinisial MM dan MH saat barang akan dibawa menuju Medan, beserta barang bukti sabu yang dikemas dengan bungkusan teh cina.

“Dari interogasi diketahui, barang tersebut diperoleh dari saudara F yang saat ini dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu berisi 20 bungkus sabu dirumahnya, F saat ini masih diburu pihak kepolisian,” lanjutnya.

Kemudian penangkapan kedua yaitu dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebesar 263 kg di Gampong Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.

“Dimana saat itu tersangka yang berinisial AM mengaku hanya sebagai kurir yang mendapatkan upah dan menyimpan ganja di semak di hutan. Dari pengakuannya, ganja tersebut milik MH,” paparnya.

Selanjutnya TKP Yang ketiga yakni di Desa Lamteuba, Aceh Besar pada 21 Mei 2024 yang berhasil diamankan ganja seberat 100 kg

Komentar
Artikulli paraprakInspektorat Aceh Utara Lakukan Audit Khusus Penggunaan Dana Desa Gampong Punti
Artikulli tjetër270 Petani Gampong Mata Ie Abdya Terima Pupuk Non Subsidi Gratis