Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh menegaskan Bripda Muhammad Rio, personel Satbrimob, telah melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan kini berada di luar negeri.
Yang bersangkutan juga diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia di wilayah konflik Donbass.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, Bripda Rio bukan baru-baru ini bermasalah. Sebelumnya, ia telah dijatuhi sanksi etik karena kasus perselingkuhan hingga menikah siri.
“Yang bersangkutan telah menjalani Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan sanksi mutasi demosi selama dua tahun,” kata Joko, Jumat (16/1/2026).
Masalah kembali muncul ketika Bripda Rio tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan. Upaya pencarian dilakukan ke rumah orang tua dan rumah pribadinya, serta dua kali pemanggilan resmi, namun tidak membuahkan hasil.
Pada 7 Januari 2026, Bripda Rio justru mengirim pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Brimob. Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk informasi proses pendaftaran dan besaran gaji.
Berdasarkan penelusuran, Polda Aceh mengantongi data paspor dan penerbangan. Bripda Rio tercatat terbang dari Soekarno-Hatta ke Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu ke Haikou pada 19 Desember 2025.
Atas perbuatannya, Polda Aceh menggelar dua Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. Bripda Rio dinyatakan melanggar sejumlah aturan disiplin dan kode etik Polri.
Putusan sidang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Secara keseluruhan, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dan putusan terakhir adalah PTDH,” tegas Joko.




