Polda Aceh Terima Dua Pucuk Senjata Api Sisa Konflik di Pidie

Dirreskrimsus Polda Aceh menerima dua pucuk senjata api (senpi). Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dirreskrimsus Polda Aceh menerima dua pucuk senjata api (senpi) laras panjang jenis M-16 sisa konflik Aceh yang diserahkan oleh tokoh masyarakat setempat dengan kesadaran sendiri usai kegiatan sosialisasi illegal mining di Kabupaten Pidie.

“Benar, ada tokoh masyarakat yang namanya minta dirahasiakan di Pidie yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan dua pucuk senpi laras panjang jenis M-16 yang satunya sudah dimodifikasi, 3 magasin, serta 55 butir peluru kaliber 7,62 mm dan 15 butir peluru kaliber 5,56 mm. Itu semua merupakan sisa konflik Aceh,” kata Kombes Winardy, Rabu (6/9/2023).

Winardy menceritakan, dirinya yang didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan tambang ilegal atau illegal mining, Karhutla, dan terkait kondusifitas Harkamtibmas jelang Pemilu 2024 di Aula Camat Geumpang, Kabupaten Pidie, pada 30 Agustus lalu.

Dalam sosialisasi itu, Winardy mengajak masyarakat untuk melakukan rembuk di desa dan memetakan lokasi yang terdapat penambangan ilegal untuk diusulkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Camat, selanjutnya berjenjang ke Bupati, DPRK, hingga ke Pemerintah Pusat. Dengan begitu, masyarakat dapat mengajukan IPR, sehingga kegiatan pertambangan jadi legal.

Ia juga akan memfasilitasi masyarakat yang bekerja tambang ilegal dalam WIUP PT Woyla untuk mendapatkan izin kerja dengan sistem “bapak angkat—anak angkat”, yaitu hasil penambangan dijual ke perusahaan pemilik IUP, sehingga royalti yang jadi PAD tetap ada.

“Kami juga mendorong masyarakat membentuk BUMDes atau Badan Usaha Milik Gampong sebagai mitra dari perusahaan dalam memenuhi kebutuhan internal, seperti tenaga kerja lokal, catering, dan lainnya,” paparnya.

Ia juga mendorong penggunaan Dana Desa untuk pembelian mesin pompa dan selang panjang untuk kepentingan pemadaman Karhutla.

Tidak lama setelah sosialisasi, salah satu tokoh masyarakat menyampaikan ke Dirreskrimsus Polda Aceh, bahwa yang bersangkutan ingin menyerahkan senpi laras panjang yang dimilikinya dari sisa konflik.

Komentar
Artikulli paraprakTersangka Kasus Penggelapan Uang Milik Mualem Diserahkan ke Jaksa
Artikulli tjetërUtamakan Keamanan: Mengevaluasi Keamanan FBS Indonesia