Categories: HukumNEWS

Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Selular yang Teregistrasi NIK dan KK Orang Lain

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana penjualan kartu perdana seluler yang teregistrasi dengan NIK dan KK milik orang lain.

Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengungkapan itu meliputi Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang,

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Soni Sanjaya, S. I. K mengatakan, kasus itu berhasil diungkap berawal informasi dari masyarakat bahwa telah beredarnya kartu Perdana Seluler (MSISN) yang telah teregistrasi NIK dan NKK yang diperjualbelikan di wilayah Hukum Polda Aceh.

“Kemudian tim penyelidik melakukan penyelidikan di beberapa daerah diantaranya, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang,” kata Ditreskrimsus didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy pada Selasa (19/10/2021).

Dalam penyelidikan yang dilakukan dari tanggal 11-16 Oktober 2021 tersebut, penyidik Subdit V Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi – saksi.

Dijelaskannya, pada hari Senin (11/10), Polda Aceh melakukan penyelidikan di kota Banda Aceh dan menemukan satu toko dengan berinisial SP yang beralamat di jalan T. Umar Desa Geuce Kayee Jato Kec. Banda Raya. Penyidik membeli satu buah kartu perdana seluler dari provider Telkomsel dan setelah dilakukan pengecekan, didapati bahwa kartu tersebut telah teregistrasi NIK dan NKK dari data penduduk di Jawa Tengah.

“Berdasarkan bukti itu penyelidik melakukan upaya hukum dengan mengamankan saksi berinisial WH dan barang bukti yang ada serta melakukan interview terhadap para saksi,” sambung Dirreskrimsus.

Kemudian pada tanggal 14 sampai dengan 15 Oktober 2021, petugas melakukan penyelidikan di Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe, Tim mendapatkan informasi bahwa banyak beredar kartu Perdana Seluler yang diperjualbelikan oleh pedagang kartu di daerah setempat yang berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang.

“”P Sabtu (16/10) petugas mengamankan barang bukti yang ada di toko beralamat Jln. Pajak Pagi Simpang Empat Kota Lintang Atas Kota Kuala Simpang serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” terang Dirreskrimsus.

Dalam kasus ini, terdapat dua orang saksi masing-masing WL (36) warga Banda Raya Kota Banda Aceh dan RI (36) warga Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

“Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi data dokumen elektronik sehingga seolah – olah data yang otentik dan Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk,” kata Dirreskrimsus.

“Sementara ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara,” tutup Kombes Pol. Soni Sanjaya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

5 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

5 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

5 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

5 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

7 hari ago