Categories: NEWS

Polda Aceh Ungkap Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu, dan 1 Kg Kokain: 22 Tersangka Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh kembali mengungkap peredaran narkotika di Tanah Rencong. Dalam operasi terpisah di beberapa wilayah, aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 80,5 kilogram, ganja 1,3 ton, dan kokain 1 kilogram, serta mengamankan 22 tersangka dari berbagai jaringan.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Achmad Marzuki, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dengan kepolisian di sejumlah kabupaten/kota.

“Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut berasal dari jaringan internasional Golden Tree Angel, yang beroperasi di kawasan Asia seperti Thailand, Myanmar, dan Vietnam,” katanya dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).

Barang diselundupkan melalui pantai utara Aceh menggunakan jalur tikus, kemudian disembunyikan dalam karung goni dan bagasi mobil untuk dikirim ke Sumatera Utara.

“Barang bukti sabu ini berasal dari Thailand – Indonesia. Jalur masuknya lewat pantai utara Aceh dan rencananya akan diedarkan ke Sumatera Utara,” jelas Kapolda.

Sedangkan Kasus ganja diungkap di Gayo Lues, dengan total barang bukti mencapai 1,3 ton.

Pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Desa Agusen dan Desa Marpunge, Kecamatan Putri Betung. Ganja dikemas dalam karung goni dan siap dikirim ke luar Aceh.

Petugas juga menemukan 501 kilogram ganja yang disembunyikan di aliran sungai.

“Ganja ini berasal dari daerah kita sendiri, dan rencananya akan dikirim ke Sumatera Utara. Kita amankan total 1,3 ton dari beberapa kali pengungkapan,” kata Kapolda.

Sementara itu, narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram ditemukan di Gampong Iboih, Kota Sabang, oleh tiga warga setempat. Barang tersebut tersangkut di akar pohon bakau di kawasan mangrove.

Polisi menduga, kokain itu merupakan kiriman dari luar negeri yang sengaja dibuang ke laut agar bisa diambil oleh jaringan penyelundup.

“Kokain kita temukan di daerah Sabang dalam bentuk kiriman paket. Barang itu terdampar di hutan bakau, tidak ada pelaku yang diamankan. Bisa jadi dilempar ke laut tapi tidak terambil oleh nelayan,” ujar Kapolda.

Kapolda menambahkan, kokain bukan jenis narkotika yang biasa dikonsumsi di Aceh. Barang ini umumnya digunakan oleh warga asing di wilayah wisata seperti Bali, dan Aceh diduga mulai dijadikan jalur transit menuju kawasan tersebut.

Adapun para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dari total pengungkapan ini, Polda Aceh memperkirakan 9,1 juta jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Plt Sekda Aceh Utara Ajak Ormas dan Jurnalis Terlibat dalam Evakuasi Korban Banjir

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…

15 jam ago

Jumlah Korban Meninggal Akibat Banjir Aceh 80 Orang, Bukan 400

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…

16 jam ago

Stok Telur di Banda Aceh Habis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…

2 hari ago

Harga Pangan Melonjak di Aceh, Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari…

2 hari ago

Golkar Aceh Perkuat Perempuan Lewat Pelatihan Politik dan Public Speaking

Analisaaceh.com, Banda Aceh | DPD Partai Golkar Aceh melalui Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar…

2 hari ago

Kuota LPG Subsidi Naik, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman Hingga Akhir Tahun

Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah resmi menambah kuota liquid petroleum gas atau LPG 3 kilogram bersubsidi…

3 hari ago