konferensi pers pengungkapan narkotika, foto: naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh kembali mengungkap peredaran narkotika di Tanah Rencong. Dalam operasi terpisah di beberapa wilayah, aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 80,5 kilogram, ganja 1,3 ton, dan kokain 1 kilogram, serta mengamankan 22 tersangka dari berbagai jaringan.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Achmad Marzuki, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dengan kepolisian di sejumlah kabupaten/kota.
“Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut berasal dari jaringan internasional Golden Tree Angel, yang beroperasi di kawasan Asia seperti Thailand, Myanmar, dan Vietnam,” katanya dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).
Barang diselundupkan melalui pantai utara Aceh menggunakan jalur tikus, kemudian disembunyikan dalam karung goni dan bagasi mobil untuk dikirim ke Sumatera Utara.
“Barang bukti sabu ini berasal dari Thailand – Indonesia. Jalur masuknya lewat pantai utara Aceh dan rencananya akan diedarkan ke Sumatera Utara,” jelas Kapolda.
Sedangkan Kasus ganja diungkap di Gayo Lues, dengan total barang bukti mencapai 1,3 ton.
Pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Desa Agusen dan Desa Marpunge, Kecamatan Putri Betung. Ganja dikemas dalam karung goni dan siap dikirim ke luar Aceh.
Petugas juga menemukan 501 kilogram ganja yang disembunyikan di aliran sungai.
“Ganja ini berasal dari daerah kita sendiri, dan rencananya akan dikirim ke Sumatera Utara. Kita amankan total 1,3 ton dari beberapa kali pengungkapan,” kata Kapolda.
Sementara itu, narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram ditemukan di Gampong Iboih, Kota Sabang, oleh tiga warga setempat. Barang tersebut tersangkut di akar pohon bakau di kawasan mangrove.
Polisi menduga, kokain itu merupakan kiriman dari luar negeri yang sengaja dibuang ke laut agar bisa diambil oleh jaringan penyelundup.
“Kokain kita temukan di daerah Sabang dalam bentuk kiriman paket. Barang itu terdampar di hutan bakau, tidak ada pelaku yang diamankan. Bisa jadi dilempar ke laut tapi tidak terambil oleh nelayan,” ujar Kapolda.
Kapolda menambahkan, kokain bukan jenis narkotika yang biasa dikonsumsi di Aceh. Barang ini umumnya digunakan oleh warga asing di wilayah wisata seperti Bali, dan Aceh diduga mulai dijadikan jalur transit menuju kawasan tersebut.
Adapun para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dari total pengungkapan ini, Polda Aceh memperkirakan 9,1 juta jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Komisi IX DPR RI, Sari Putih, melakukan kunjungan kerja ke…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Selatan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA), produsen semen dengan merek Semen Andalas,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh memberhentikan dan menyapa…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Aceh Barat Daya…
Komentar