Polda Aceh Ungkap Tambang Ilegal di Aceh Besar

Satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi di lokasi tambang ilegal. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengungkapkan tambang ilegal berupa galian C jenis tanah urug di Desa Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (23/2/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan.

“Tim bergerak ke lokasi dan menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin, sehingga langsung diamankan dan berhasil menangkap pemiliknya yakni MH (59),” kata Winardy.

Saat ini, kata Winardy, pelaku dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi telah diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Alat berat dan terduga pelaku, sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.

Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir.

Komentar
Artikulli paraprakESDM Aceh Sebut Gas LPG 3 Kg Hanya Boleh Dijual di Pangkalan
Artikulli tjetërDua Rumah Warga di Aceh Selatan Hangus Terbakar