Categories: NEWS

Polemik Tambang di Abdya Terjawab, Pj Bupati Darmansah Berikan Izin Rekomendasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kehadiran PT Abdya Mineral Prima (AMP) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kini terus menuai polemik dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, khususnya di Kecamatan Kuala Batee.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga menyerobot lahan milik warga di tujuh gampong di Kecamatan Kuala Batee sehingga menjadi sorotan utama dan memicu keresahan yang meluas.

Bahkan, masyarakat mempertanyakan siapa yang memberikan izin operasional kepada PT AMP, yang masih misterius tersebut.

Puluhan lembaga di Abdya bahkan telah sepakat menolak keberadaan PT AMP. Bahkan, aliansi masyarakat telah melayangkan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya untuk mendesak digelarnya rapat pembahasan mengenai izin perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Analisaaceh.com, Senin (15/9/2025), terungkap bahwa surat rekomendasi izin pertambangan PT AMP dikeluarkan oleh mantan Penjabat (Pj) Bupati Abdya, Darmansah. Hal ini berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor: 543.2/81, yang ditandatangani oleh Darmansyah, S.Pd., M.M., pada 15 Januari 2024 lalu.

Surat rekomendasi tersebut memuat beberapa poin penting, di antaranya:

  1. Permohonan PT AMP Nomor: 014/AMP/IX/2023 tanggal 15 September 2023, terkait permohonan persetujuan/rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 85.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Aceh.
  3. Qanun Aceh Barat Daya Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Abdya Tahun 2013-2033.
  4. Keterangan Rencana Kabupaten Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 650/557/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Keperluan : Untuk pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Logam yang berlokasi di Wilayah Gampong Gelanggang Gajah, Gampong Kuta Bahagia, Gampong Panto Cut, Gampong Drien Beurumbang di Kecamatan Kuala Batee, serta Gampong Pante Cermin dan Gampong Alue Jeuruejak, di Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.

Dalam surat rekomendasi itu, Darmansah menyatakan, “Pada prinsipnya kami mendukung usaha saudara dalam hal Usulan pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Logam yang berlokasi di Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, sepanjang sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku”.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan keanehan. Beberapa gampong di Kecamatan Kuala Batee yang sebelumnya diduga masuk dalam IUP PT AMP, justru tidak tertera dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan mantan Pj Bupati Darmansah. Bahkan, dua gampong di Kecamatan Babahrot yang tercantum dalam surat tersebut, yaitu Gampong Pante Cermin dan Gampong Alue Jeuruejak, tidak masuk dalam lokasi IUP PT. Abdya Mineral Prima yang dipermasalahkan oleh warga.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

2 hari ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

2 hari ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

2 hari ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

3 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

3 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

3 hari ago