Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Langsa mengamankan 25 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, selama razia yang berlangsung sejak Sabtu 12 sampai Senin 15 Januari 2024.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Lantas, Iptu Irfan Firdaus mengatakan, setelah motor-motor tersebut diamankan, oleh pihaknya kemudian diganti knalpot brong dengan yang standar.
“Selain melakukan razia knalpot brong, kita juga melaksanakan sosialisasi tentang penertiban knalpot brong dan tertib berlalu lintas di kalangan pelajar Kota Langsa,” kata Kasatlantas.
Kasat menyampaikan edukasi yang diberikan berkenaan UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta larangan penggunaan knalpot brong dan disiplin dalam berlalu lintas.
“Hari ini kita melaksanakan sweeping penertiban terhadap kendaraan para siswa/ siswi SMKN 2 Langsa yang menggunakan knalpot brong agar mengganti dengan knalpot standar,” ujarnya.
“Dari hasil razia itu ditemukan sebanyak delapan unit sepmor siswa dan siswi SMKN 2 yang menggunakan knalpot brong serta telah dilakukan penggantian dengan knalpot standar,” pungkasnya.