Polisi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh Tamiang

Dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diamankan polisi di Mapolres Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Karang Baru | Polisi amankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru.

Kedua pelaku berinisial J (39) warga Dusun Mesjid dan FA (27) warga Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru ini ditangkap Polisi pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 12.40 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasatreskrim AKP M. Isral mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa kedua pelaku mengangkut BBM solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Pelaku membeli BBM itu di SPBU Alur Bemban sebanyak 4 kali yang dimuat kedalam tangki mobil Dump Truk Mitsubishi bernopol BL 8742 UL, yang nantinya BBM tersebut dijual kembali kepada masyarakat agar mendapatkan keuntungan,” kata Kasatreskrim, Jum’at (3/3).

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Dump Truk, 8 buah jiregen ukuran 35 liter yang masing–masing berisikan BBM solar, 13 buah jiregeng kosong ukuran 35 liter dan satu buah selang dengan panjang satu meter.

“Kedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP M. Isral.

Komentar
Artikulli paraprakALASKA Langsa Tuntut Dirut PDAM Tirta Keumuning Dicopot
Artikulli tjetërSebut Wartawan Tidak ada Otak, Ketua PWA Kecam Kabid BPBK Abdya