Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 234 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek berkelas di sejumlah kawasan di kota Banda Aceh.
Penindakan terhadap peredaran minuman keras berbagai merek tersebut dilakukan sejak tanggal 14 hingga 21 Maret 2023.
Selain itu, polisi juga ikut mengamankan para pemilik atau pedagang menuman keras tersebut yang berjumlah 12 orang. Mereka terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga orang perempuan.
Para pemilik atau pedagang miras ini merupakan warga luar Banda Aceh seperti Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Besar, Gayo Lues, Lhokseumawe dan lainnya yang menetap.
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, MH dalam Konferensi Pers mengatakan, penindakan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras di Banda Aceh yang sudah sangat meresahkan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya petugas menggerebek delapan lokasi berbeda hingga mengamankan para pelaku serta barang bukti ratusan botol miras ini,” ungkapnya.
Penindakan yang dilakukan juga untuk memberantas penyakit masyarakat seperti mengkonsumsi miras atau berjudi dan lainnya. Terlebih, sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
“Razia penyakit masyarakat yang dapat merusak moral seperti ini akan terus kita lakukan. Apalagi di tempat kita menerapkan syariat Islam yang begini harus diberantas,” ucap mantan Kapolres Langsa ini.
Ia pun meminta masyarakat untuk saling menjaga keluarga agar tak terjerumus ke dalam hal yang demikian. Selain itu, masyarakat diminta segera laporkan ke polisi jika mengetahui adanya perbuatan serupa.
Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra, S.Sos, MH, menjelaskan, delapan lokasi yang digerebek berada di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng.
Para pelaku, lanjut Chandra, menerima pesanan miras dari konsumen melalui sambungan telepon yang kemudian nantinya akan diantarkan ke lokasi yang ditujukan.
“Mereka terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen. Motifnya sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kasat.
Para penjual yang rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa ini, kata mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe tersebut, diketahui memasok miras dari Sumatera Utara.
“Pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan,” paparnya.