Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana maisir atau judi online di sebuah warung kopi dalam salah satu gampong di kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (27/7/2024) malam.
“Benar, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk disalah satu warkop, mereka sedang bermain judi online, lalu kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Fadillah, Rabu (31/7/2024).
Dari ke tujuh orang itu, ditetapkan empat tersangka sebagai pemain judi online dengan bukti handphone dengan berbagai akun slot. Para tersangka diantaranya Mul (38) warga Bireun, AR (34) warga Banda Aceh, EM (28) warga Aceh Besar dan AZ (35) warga Pidie.
“Mereka sehari – hari bekerja sebagai nelayan, hal ini sangat disayangkan dengan pendapatan sehari – hari dihabiskan untuk bermain judi online,” ujarnya.
Oleh karena itu, pengamanan ini sebagai efek dari perbuatan yang dilarang oleh agama bahkan negara pun telah menetapkan bahwa judi adalah perbuatan yang salah.
Sementara, tiga orang lainnya diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan, dimana mereka mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh kawannya, namun tidak melarangnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polresta Banda Aceh akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait tindak pidana maisir tersebut. Mereka telah dimasukkan kedalam sel di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.