Polisi Amankan Tiga Bocah yang Terekam CCTV Curi Helm di Lhokseumawe

Ilustrasi pencurian helm (Foto: net)

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti mengamankan tiga bocah yang diduga melakukan pencurian helm di parkiran TK Kartika Jalan Iskandar Muda Kampung Jawa, Kota Lhokseumawe. Aksi tersebut terekam CCTV dan sempat viral di media sosial (medsos).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal, saat dikonfirmasi oleh Analisaaceh.com, mengatakan, ketiga anak di bawah umur ini melakukan pencurian pada Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Korban atas nama Fazilla (26) melihat helm yang sebelumnya digantung di atas sepeda motornya telah hilang,” kata Kapolsek, Senin (29/8).

Korban kemudian membuka rekaman CCTV di sekitar lokasi, sehingga terlihat tiga anak laki-laki yang berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam mengambil helm miliknya.

“Korban kemudian memposting rekaman CCTV itu ke instagram, sehingga video tersebut viral,” jelas Iptu Faisal.

Setelah dilakukan penyelidikan dari video yang beredar, kata Kapolsek, pihaknya mengamankan ketiga bocah tersebut pada Minggu (28/8) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe.

“Saat ditangkap mereka sedang berada di seputaran Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe. ketiganya dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Banda Sakti,” ujar Iptu Faisal.

Kapolsek juga menerangkan, setelah para bocah itu diamankan, pihaknya kemudian menghubungi ke nomor handphone korban yang tertera di instagram untuk datang ke kantor Polisi.

“Saat korban datang, ia meminta untuk ketiga bocah yang mencuri agar tidak diproses ke jalur hukum dikarenakan masih anak di bawah umur. Ketiga pelaku telah membuat surat pernyataan dan meminta maaf, serta menyesali perbuatannya. Selanjutnya mereka pun diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing,” pungkas Iptu Faisal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakBPBK Abdya Kekurangan Armada Damkar
Artikulli tjetërTerbukti Korupsi, Mantan Keuchik Pulau Bunta Aceh Besar Divonis 4 Tahun Penjara