Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian di Langsa, Dua Diantaranya Anak Bawah Umur

Salah satu pelaku pencurian usai diamankan Polisi di Langsa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Tiga remaja diamankan Polisi lantaran diduga melakukan pencurian dengan mencongkel teralis besi rumah warga di Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Dua pelaku diantara merupakan anak di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah yakni AF (16) dan AR (16). Sementara satu pelaku lainnya yaitu MR (19), warga Desa Blang Seunibong, Langsa Kota.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto mengatakan, ketiganya ditangkap pada 17 Mei 2022 lalu sekira pukul 15.00 WIB.

“Tiga remaja ini beraksi pada siang hari. Dimana pada saat itu pemilik rumah sedang tidak ada,” kata Kapolsek pada Kamis (19/5).

Aksi ketiga remaja itu, kata AKP Lilik, digagalkan oleh warga yang melintas. Lalu dilakukan penyergapan terhadap ketiga pelaku.

Dari ketiga remaja tersebut, AR dan MR berhasil ditangkap warga, sementara AF melarikan diri. Saat itu juga pemilik rumah mengetahui kejadian itu dan langsung membuat laporan ke Polsek Langsa Barat.

“Selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan olah TKP dan penyelidikan ke rumah korban serta melakukan interogasi terhadap AR dan MR yang tadinya diamankan warga,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku AF yang sebelumnya melarikan diri berhasil diamankan pada Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Langsa Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSeorang Gadis Muda di Aceh Selatan Ditemukan Meninggal Tergantung
Artikulli tjetërAceh Siap Pertahankan Juara Umum Anugerah Pesona Indonesia 2022