Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang pria berinisial RZ (55), warga Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Aceh Besar karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di sebuah kebun yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, Senin malam (28/7/2025).
Kebun tersebut diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Saat penangkapan, petugas mendapati tiga orang sedang duduk di lokasi. Ketiganya mencoba melarikan diri saat didekati, namun hanya satu pelaku, yakni RZ, yang berhasil diamankan.
“Dari lokasi, kami mengamankan lima bal ganja seberat lima kilogram, satu unit sepeda motor Honda Supra X (BL 3713 AA), serta dua unit ponsel Nokia,” ujar Kapolres AKBP Sujoko melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kebun tersebut.
“Dari keterangan awal RZ, ganja itu milik FJ, warga Desa Lamlueng, Kecamatan Indrapuri, dan MS, warga Desa Lamsie, yang saat penggerebekan berhasil kabur,” tambah AKP Mukhsin.
RZ juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, dan pernah dihukum atas perkara narkotika pada tahun 2006.
Saat ini, RZ bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih memburu dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.