Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Lhoksukon

SH (37), Palaku Pengedar Sabu di Lhoksukon

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dibekuk pihak Kepolisian di Gampong Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Senin (14/10/2019).

Pelaku yakni SH (37) warga Gampong Singgah Mata Kecamatan Baktya Barat, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkiyan Milyardi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani Ilyas mengatakan, Sebelumnya pers opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku sering menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Opsnal memeriksa dan menggeledah rumah serta menangkap pelaku,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 15,90 g/bruto.

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Ildani.

Komentar
Artikulli paraprakAbdur Kadir: Dugaan SPPD Fiktif Anggota DPRK Abdya Harus Diuji
Artikulli tjetërKAMMI Komisariat UIN Ar-Raniry Akan Gelar Dauroh Marhalah 1