Analisaaceh.com, Mereudue | Seorang pengedar narkotika jenis sabu diringkus Polisi di Gampong Mns Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Tersangka berinisial A alias Har Kribo (36) warga Beutong Ateuh Banggala, Nagan Raya ini diamankan pada Senin (17/1) pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni”am melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di tempat tinggal tersangka di Gampong Mns Blang Baro Kecamatan Bandar Baru sering terjadi transkasi narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal mengepung rumah dan melihat satu orang yang mencoba melarikan diri dari pintu belakang rumah,” kata AKP Rahmat, Selasa (18/1/2022).
Melihat pelaku mencoba melarikan, sambungnya, diri tim opsnal langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku. A alias Har Kribo mengaku menyimpan barang haram tersebut di rumahnya di dalam lemari piring.
“Tim Opsnal mengintrogasi pelaku dan menanyakan dimana pelaku menyimpan barang bukti. Pelaku mengakui menyimpan di dalam lemari piring di rumahnya,” jelas Kasat Narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti sebanyak tujuh bungkus paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dan dua paket.
“Berat keseluruhanya 446,42 gram,” sebut AKP Rahmat.
A alias Har Kribo mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial A (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Rahmat.