Analisaaceh.com, Lhoksukon | Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil membekuk 2 tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada lokasi terpisah di Simpang Panteu Breuh, Kecamatan Baktya dan Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara.
Kedua tersangka tersebut yakni MW (28) dan KT (31) warga Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, yang ditangkap pada Selasa (22/10/2019).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkiyan Milyardi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani Ilyas mengatakan, sebelumnya Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa MW sering memiliki narkotika jenis sabu, kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sekira pukul 14.00 WIB MW berhasil ditangkap di Simpang Panteu Breuh, Kecamatan Baktya.
“Pertama saat ditangkap, dari tangan MW disita barang bukti 1 paket sabu,” ujarnya.
AKP Ildani mengatakan, setelah dilakukan pengembangan kepada pelaku, berikutnya selaku penyedia narkotika jenis sabu, yakni KT berhasil ditangkap sekira pukul 14.20 WIB.
“KT ditangkap di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, dari tangannya disita 2 paket sabu,” terangnya.
Dari kedua tersangka, Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara mengamankan barang bukti sejumlah 3 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,33 g/bruto, dan 2 unit Hp.