Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang tersangka jual beli narkotika di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (17/5/2021).
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu 500 gram lebih dari pelaku berinisial MD (31) warga Muara Dua, kota setempat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Wakapolres Kompol Raja Gunawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MD berawal informasi yang diterima dari masyarakat, bawah di areal tambak ikan di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee ada seorang laki-laki yang menyimpan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari dan ternyata benar bahwa di lokasi itu ada laki-laki yang menyimpan dan menjual sabu,” kata Wakapolres dalam konferensi pada Selasa (25/5/2021).
“Kemudian, pada Senin kemarin sekitar pukul 16.00 WIB kita lakukan penangkapan terhadap tersangka MD. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dari mana MD memperoleh sabu-sabu tersebut,” sambung Raja.
Selain itu, tambah Kompol Raja Gunawan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti yang kita amankan, satu paket dalam jumlah besar yang dibungkus dengan kemasan teh dan delapan paket kecil dengan jumlah keseluruhan sebanyak 500 gram lebih,” jelasnya.
Pengakuan tersangka MD, ia mendapatkan narkotika ini dari seseorang berinisial CU (DPO) dengan cara membeli, kemudian sabu-sabu itu dijual kembali oleh tersangka MD dalam bentuk paket kecil.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MD langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
“Kami akan terus mengejar para bandar dan pelaku peredaran Narkoba, ini merupakan komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda Aceh,” tegas Wakapolres Lhokseumawe.