Analisaaceh.com, LHOKSEUMAWE | Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe membekuk tiga pelajar yang masih berusia di bawah umur karena terlibat perkara pemerasan dan ancaman (jambret). Ketiga pelaku itu berinisial AE (16), MSP (16) dan MK (16).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang mengatakan, bermula kronologisnya, pada 5 November lalu. Korban bersama temannya baru pulang belanja dan memperbaiki jam di Kota Lhokseumawe, dengan menggunakan sepeda motor vario.
“Korban hendak pulang ke daerah Kecamatan Meurah Mulia. Namun setibanya depan Pospol Muara Dua, Lhokseumawe, tiba-tiba mereka diserempet oleh pelaku dan disuruh berhenti,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (14/11).
Lanjutnya, kemudian pelaku meminta uang kepada korban, namun korban hanya memberikan Rp 40 ribu saja. Karena merasa tidak cukup, kemudian pelaku mengancam akan menusuk korban.
“Karena merasa ketakutan, korban ini langsung mengeluarkan dompet, lalu mengeluarkan uang Rp 100 ribu. Kemudian pelaku merampas dompet korban dan mengambil seluruh uang milik korban Rp 500 ribu,” ujarnya.
Dikatakan AKP Indra, ketiga pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak Maret 2019, dan mereka menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi serta setelah dilakukan pemeriksaan ketiga pelaku ini tidak terindikasi narkoba.
Salah seorang pelaku, MK mengaku, mereka melakukan aksi jambret itu, untuk bermain futsal, dan perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Sementara orangtua mereka sendiri tidak mengetahui kalau mereka berprofesi sebagai Jambret.
“Uang ini kami pakai untuk main futsal, bukan berjudi ataupun narkoba,” ujarnya kepada awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 368 Ayat 1 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.