Polisi Bekuk Tujuh Pelaku Curanmor di Aceh Tamiang

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim AKP Irsal dalam konferensi pers pada Rabu (8/6/2022). Foto: Chairul/Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang mengamankan tujuh orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Para pelaku masing-masing SP (44) warga Binjai, KHR (22) warga Deli Serdang kemudian AD (40), MA (32) dan NU (21) warga Aceh Tamiang.

Sementara dua penadah dan pemodal yang turut diamankan Polisi yakni HRN (40) warga Deli Serdang dan ABD (50) warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor di Aceh Tamiang, Pelaku dan Penadah Diangkut Polisi

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan bahwa para tersangka masuk dan melancarkan aksi pencurian ke wilayah Aceh Tamiang sejak 2019, namun berhasil diringkus satu persatu mulai sejak April hingga Juni 2022.

“Tidak hanya di Aceh Tamiang para pelaku juga memiliki sindikat hingga ke Kota Langsa dan Aceh Timur, salah seorang pelaku yakni NH berhasil ditangkap dari hasil rekaman CCTV kini di tahan di Mapolres Langsa,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Irsal, Rabu (8/6/2022).

Dari hasil penangkapan ketujuh pelaku Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor, kunci T yang berujung pipih, cat jenis pilox, dan spion.

Kapolres juga memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa lebih berhati-hati dalam memarkir sepeda motor, dikarenakan pelaku selalu melancarkan aksinya di tempat parkir.

“Hati hati memarkirkan motor, gunakan kunci tambahan dan jangan pernah membeli sepeda motor dengan harga murah karena bisa saja itu hasil dari curian atau bodong,” pungkas Kapolres Aceh Tamiang. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakXenia dan L300 Tabrakan, Delapan Orang Luka-luka
Artikulli tjetërDari 61 Calon Jemaah Haji di Abdya, Hanya 23 yang Diberangkatkan ke Tanah Suci