Categories: HukumNEWS

Polisi Berhasil Bongkar 40 Perusahaan Pinjol Ilegal

Analisaaceh.com | Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending. Selama bulan Oktober 2021 Polda Metro Jaya telah menindak 40 perusahaan pinjol ilegal yang meresahkan.

“Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30. Total ada 40 aplikasi ilegal yang sudah diamankan,” terang Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis, Kamis (14/10/21). 

Kombes Pol. Auliansyah Lubis tidak menjelaskan secara rinci daftar 40 pinjol ilegal yang telah diungkap tersebut. Selain perusahaan pinjaman online, perusahaan yang bergerak di bidang penagihan utang (collector) termasuk ke dalam 40 perusahaan yang diamankan polisi.

Polda Metro Jaya baru saja menambahkan daftar perusahaan pinjol yang berhasil diamankan, yakni sebuah perusahaan yang menaungi 13 anak perusahaan aplikasi pinjol digerebek siang tadi. Perusahaan ini berkantor di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan 32 orang. Mereka bekerja sebagai analis, telemarketing, dan collector.

Kabid Humas Polda Metro Jaya merincikan ada dua cara penagihan utang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Pertama adalah penagihan utang secara langsung dengan mendatangi korban dan melakukan ancaman kekerasan.

Cara penagihan kedua adalah secara tidak langsung, melalui telepon dan media sosial.

“Kalau melalui media sosial, bahkan kami temukan di sini bahwa penagihan dengan pengancaman di media sosial, bahkan memperlihatkan gambar pornografi. Jadi diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada sehingga membuat stres para peminjamnya.” tutur lulusan Akabri tahun 1991.

Yusri Yunus menjelaskan bahwa sebanual 13 perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjol yang menggunakan jasa salah satu perusahaan. Sepuluh di antaranya perusahaan pinjol ilegal.

“Penggerebekan ini dilakukan atas laporan masyarakat dan hasil patroli siber di sosial media,” ujarnya.

Menurut Perwira Menengah Polda Metro Jaya bahwa hasil ini berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

14 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

17 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

18 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

19 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

20 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

21 jam ago