Categories: HukumNEWS

Polisi Berhasil Bongkar 40 Perusahaan Pinjol Ilegal

Analisaaceh.com | Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending. Selama bulan Oktober 2021 Polda Metro Jaya telah menindak 40 perusahaan pinjol ilegal yang meresahkan.

“Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30. Total ada 40 aplikasi ilegal yang sudah diamankan,” terang Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis, Kamis (14/10/21). 

Kombes Pol. Auliansyah Lubis tidak menjelaskan secara rinci daftar 40 pinjol ilegal yang telah diungkap tersebut. Selain perusahaan pinjaman online, perusahaan yang bergerak di bidang penagihan utang (collector) termasuk ke dalam 40 perusahaan yang diamankan polisi.

Polda Metro Jaya baru saja menambahkan daftar perusahaan pinjol yang berhasil diamankan, yakni sebuah perusahaan yang menaungi 13 anak perusahaan aplikasi pinjol digerebek siang tadi. Perusahaan ini berkantor di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan 32 orang. Mereka bekerja sebagai analis, telemarketing, dan collector.

Kabid Humas Polda Metro Jaya merincikan ada dua cara penagihan utang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Pertama adalah penagihan utang secara langsung dengan mendatangi korban dan melakukan ancaman kekerasan.

Cara penagihan kedua adalah secara tidak langsung, melalui telepon dan media sosial.

“Kalau melalui media sosial, bahkan kami temukan di sini bahwa penagihan dengan pengancaman di media sosial, bahkan memperlihatkan gambar pornografi. Jadi diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada sehingga membuat stres para peminjamnya.” tutur lulusan Akabri tahun 1991.

Yusri Yunus menjelaskan bahwa sebanual 13 perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjol yang menggunakan jasa salah satu perusahaan. Sepuluh di antaranya perusahaan pinjol ilegal.

“Penggerebekan ini dilakukan atas laporan masyarakat dan hasil patroli siber di sosial media,” ujarnya.

Menurut Perwira Menengah Polda Metro Jaya bahwa hasil ini berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

5 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

5 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

5 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

8 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

8 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

8 jam ago