Categories: HukumNEWS

Polisi Berhasil Bongkar 40 Perusahaan Pinjol Ilegal

Analisaaceh.com | Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending. Selama bulan Oktober 2021 Polda Metro Jaya telah menindak 40 perusahaan pinjol ilegal yang meresahkan.

“Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30. Total ada 40 aplikasi ilegal yang sudah diamankan,” terang Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis, Kamis (14/10/21). 

Kombes Pol. Auliansyah Lubis tidak menjelaskan secara rinci daftar 40 pinjol ilegal yang telah diungkap tersebut. Selain perusahaan pinjaman online, perusahaan yang bergerak di bidang penagihan utang (collector) termasuk ke dalam 40 perusahaan yang diamankan polisi.

Polda Metro Jaya baru saja menambahkan daftar perusahaan pinjol yang berhasil diamankan, yakni sebuah perusahaan yang menaungi 13 anak perusahaan aplikasi pinjol digerebek siang tadi. Perusahaan ini berkantor di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan 32 orang. Mereka bekerja sebagai analis, telemarketing, dan collector.

Kabid Humas Polda Metro Jaya merincikan ada dua cara penagihan utang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Pertama adalah penagihan utang secara langsung dengan mendatangi korban dan melakukan ancaman kekerasan.

Cara penagihan kedua adalah secara tidak langsung, melalui telepon dan media sosial.

“Kalau melalui media sosial, bahkan kami temukan di sini bahwa penagihan dengan pengancaman di media sosial, bahkan memperlihatkan gambar pornografi. Jadi diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada sehingga membuat stres para peminjamnya.” tutur lulusan Akabri tahun 1991.

Yusri Yunus menjelaskan bahwa sebanual 13 perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjol yang menggunakan jasa salah satu perusahaan. Sepuluh di antaranya perusahaan pinjol ilegal.

“Penggerebekan ini dilakukan atas laporan masyarakat dan hasil patroli siber di sosial media,” ujarnya.

Menurut Perwira Menengah Polda Metro Jaya bahwa hasil ini berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

2 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

2 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

6 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

6 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

11 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago