Categories: HukumNEWS

Polisi Berhasil Bongkar 40 Perusahaan Pinjol Ilegal

Analisaaceh.com | Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending. Selama bulan Oktober 2021 Polda Metro Jaya telah menindak 40 perusahaan pinjol ilegal yang meresahkan.

“Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30. Total ada 40 aplikasi ilegal yang sudah diamankan,” terang Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis, Kamis (14/10/21). 

Kombes Pol. Auliansyah Lubis tidak menjelaskan secara rinci daftar 40 pinjol ilegal yang telah diungkap tersebut. Selain perusahaan pinjaman online, perusahaan yang bergerak di bidang penagihan utang (collector) termasuk ke dalam 40 perusahaan yang diamankan polisi.

Polda Metro Jaya baru saja menambahkan daftar perusahaan pinjol yang berhasil diamankan, yakni sebuah perusahaan yang menaungi 13 anak perusahaan aplikasi pinjol digerebek siang tadi. Perusahaan ini berkantor di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan 32 orang. Mereka bekerja sebagai analis, telemarketing, dan collector.

Kabid Humas Polda Metro Jaya merincikan ada dua cara penagihan utang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Pertama adalah penagihan utang secara langsung dengan mendatangi korban dan melakukan ancaman kekerasan.

Cara penagihan kedua adalah secara tidak langsung, melalui telepon dan media sosial.

“Kalau melalui media sosial, bahkan kami temukan di sini bahwa penagihan dengan pengancaman di media sosial, bahkan memperlihatkan gambar pornografi. Jadi diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada sehingga membuat stres para peminjamnya.” tutur lulusan Akabri tahun 1991.

Yusri Yunus menjelaskan bahwa sebanual 13 perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjol yang menggunakan jasa salah satu perusahaan. Sepuluh di antaranya perusahaan pinjol ilegal.

“Penggerebekan ini dilakukan atas laporan masyarakat dan hasil patroli siber di sosial media,” ujarnya.

Menurut Perwira Menengah Polda Metro Jaya bahwa hasil ini berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

3 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

3 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

3 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

3 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

5 hari ago