Analisaaceh.com, Langsa | Tujuh orang Wanita berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa. Mereka yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut diduga terlibat bisnis prostitusi online.
Ketujuh wanita itu yakni YU (47) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, HE (35) warga Gampong Alur Dua, CJ (23) dan CL (32) warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh, DR (23) warga Gampong Geudubang Jawa, FR (22) warga Gampong Alur Dua Bakaran Bate serta IF (24) warga Gampong Paya Bujok Tuenong, semuanya berstatus IRT.
Dua di antaranya yakni YU dan HE berprofesi sebagai mucikari penghubungkan pria hidung belang dengan para wanita.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim Iptu Areif Sukmo Wibowo mengatakan, kasus itu terungkap saat tim resmob berhasil mengamankan YU di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, di depan ATM Centre Hotel Harmoni pada 9 Mei 2020 pukul 16.00 WIB.
“Pada saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 450 ribu,” kata Iptu Arief, Selasa (12/5/2020).
Menurut pengakuannya, lanjut Kasat Reskrim, YU tersebut berprofesi sebagai mucikari penghubung pelanggan dengan para wanita. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan HE yang merupakan rekan profesi YU.
“HE ditangkap di depan showroom Honda Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap lima orang wanita yang berprofesi sebagai PSK.
“Mereka masing-masing CJ,CL, IF, DR, FR,” sebut Kasat Reskrim.
Menurut pengakuannya, PSK tersebut melayani para pria dengan tarif berkisar Rp 500 ribu untuk sekali berhubungan yang dipesan melalui online.
“Saat ini para pelaku masih diamankan di Polres Langsa guna proses hukum untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.