Polda Sumatera Utara saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Medan | Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg, ganja sebanyak 10 kg serta ekstasi sebanyak 1.996 butir.
Sindikat pengedar narkotika ini merupakan jaringan Internasional Malaysia – Aceh – Tanjung Balai – Medan. Kemudian jaringan Malaysia – Tanjung Balai – Pekanbaru serta Medan – Jakarta selama periode Juni hingga 07 Juli 2022.
“Jumlahnya enam kasus dan tersangkanya ada 14 orang,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji, Rabu (13/7).
Adapun modus yang digunakan para tersangka dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bagasi mobil serta di bawah tempat tidur kamar hotel.
Kombes Pol Wisnu Adji mengatakan keempat belas tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.
“Polda Sumut berkomitmen akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap masyarakat para pengguna dan pengedar demi keselamatan generasi bangsa di masa depan,” pungkas Kombes Pol Wisnu Adji.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar