Categories: NEWS

Polisi Diminta Tangkap Pelaku Pemalsuan Berkas Pemilihan Imam Masjid

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kuasa hukum Hanafiah M, Armia SB meminta kepada penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe untuk segera menangkap pelaku pemalsuan berkas pemilihan Imam Masjid Nurul ‘Ala Dusun Simpang IV Sandi, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Permintaan itu disampaikan pihaknya melalui Surat Permohonan Nomor 94/ASB/IV/2024, tanggal 29 April 2024 yang ditujukan kepada Kapolres Lhokseumawe. Melalui surat itu, Armia SB meminta atensi Kapolres agar kasus itu segera dirampungkan guna mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu, Armia SB juga mempercayakan kepada penyidik untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kejahatan itu.

“Saya yakin penyidik mampu melihat siapa saja pelaku yang terlibat. Ada yang berperan sebagai orang yang membuat. Selanjutnya, ada yang diduga sengaja menggunakan berkas itu. Nah, orang yang menggunakan berkas palsu ini dapat dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara 6 tahun” ujar Armia di Lhokseumawe, Rabu (1/5/24).

Armia SB menegaskan kasus itu merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas supaya ke depan menjadi pembelajaran dan meminimalisir tindak pidana pemalsuan.

“Kasus ini jangan dianggap sepele karena menyangkut nama baik lembaga keagamaan. Hari ini tanda tangan jamaah dan pengurus dipalsukan, bahkan diduga tanda tangan kepala Kantor Urusan Agama juga dipalsukan. Apabila dibiarkan, ke depan tanda tangan pejabat negara lainnya juga dipalsukan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu salah satu panitia pembangunan masjid, Hanafiah M membuat laporan ke Polres Lhokseumawe setelah mengetahui adanya berkas palsu tentang pemilihan imam masjid. Berdasarkan berkas itu seolah-oleh telah dilakukan pemilihan yang hasilnya terpilih calon tertentu. Padahal faktanya pemilihan tersebut tidak pernah dilakukan. Berkas itu kemudian dibawa oleh calon terpilih tersebut ke Dinas Syariat Islam Aceh Utara untuk mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan dirinya sebagai imam masjid.

Editor : Riza Mirza
Rubrik : NEWS
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Impor Aceh Naik 176 Persen, Perdagangan Defisit 8,67 Juta Dolar AS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…

3 hari ago

Inflasi Aceh 5,03 Persen, Beras hingga Daging Ayam Jadi Pendorong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…

3 hari ago

Truk Sawit Overload Tanpa Pengaman Resahkan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengendara sepeda motor mengeluhkan maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa…

3 hari ago

Ratusan Warga Babahrot Abdya Minta PT CA Angkat Kaki dari Lahan TORA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…

5 hari ago

Dukung Jakarta Understanding, Dekan FUAD UINSUNA Soroti Tantangan Dakwah Digital

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…

6 hari ago

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…

6 hari ago