Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 40 Kg dari Aceh Menuju Medan

Analisaaceh.com, Medan | Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40 Kg dari Aceh Utara menuju Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Barang haram tersebut dibawa dengan mobil yang sudah dimodifikasi dan menyimpan barang bukti di bawah ban serap untuk mengelabui petugas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan dua orang tersangka berinisial MJ dan IS di daerah Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Dari penangkapan itu, polisi menyita 3 kg sabu.

“Setelah melakukan pengembangan, Polisi kemudian membentuk tim gabungan dengan Ditnarkoba Polda Sumut dan berhasil menangkap seorang pria berinisial ES di daerah Medan Timur pada 19 April 2021. Petugas menyita barang bukti 75 gram sabu,” ujarnya pada Senin (24/5).

Setelah itu, sambung Kombes Pol Riko, Polisi mendapatkan informasi adanya seseorang yang membawa sabu dengan mobil bernomor polisi BK 1208 DO sedang melintas di kawasan Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Pada tanggal 28 April, Polisi menangkap satu orang pria di KM 15 Jalan Binjai-Medan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 40 bungkus diduga sabu-sabu yang disembunyikan di kotak ban serap yang sudah dimodifikasi.

“Kita menangkap pelaku selundupkan sabu seberat 40 kg. Barang haram yang disita itu diperoleh dari Aceh Utara,” jelas Kapolrestabes Medan.

Riko menyebutkan, barang haram itu diambil dari Aceh Utara kemudian dibawa menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. Aksi ini disebut sudah empat kali dilakukan tersangka MH (37) dengan upah Rp 10 juta per Kg yang dikirimkannya.

“Modus yang bersangkutan mengambil barang tersebut di Aceh Utara kemudian menggunakan mobil itu sudah dimodif, barang bukti itu ditempatkan di bawah ban serap kemudian ditata di sana untuk mengelabui petugas,” jelas Kapolrestabes Medan.

Tersangka, MH mengakui bahwa dirinya hanya bertugas mengantarkan sabu dari Aceh Utara menuju ke Medan.

“Tersangka mengaku tidak mengenali jaringannya. Tapi kuat dugaan ini sindikat internasional. Malaysia-Aceh-Sumut (Medan),” jelas Kapolrestabes Medan.

Dalam pengakuannya, MH sudah 4 kali menyelundupkan sabu dari Aceh ke Medan. Pengiriman pertama 17 Kg sabu, kedua 20 Kg sabu, ketiga 15 Kg sabu dan terakhir 40 kg sabu.

“Jika berhasil mengantarkan sabu itu ke tujuan, tersangka MH diupah Rp 10 juta perkilogramnya,” pungkas Kapolrestabes Medan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakKerap Jual Ganja, Empat Pria Diringkus di Bener Meriah
Artikulli tjetërBPJS Kesehatan Gerak Cepat Tangani Kasus Penawaran Data di Forum Online