Polisi Gagalkan Peredaran 134 Bungkus Rokok Ilegal di Banda Aceh

Rokok Ilegal yang di Amankan Polresta Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Razia gabungan yang digelar Polresta Banda Aceh di Simpang Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, pada Minggu dini hari (11/5/2025), berhasil menggagalkan peredaran ratusan bungkus rokok ilegal yang dibawa menggunakan mobil pribadi.

Diketahui pengemudi berinisial AI (30), warga Gampong Lampulo, langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Banda Aceh.

Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya, mengatakan razia ini merupakan respons terhadap keluhan warga soal maraknya aksi balap liar dan kebisingan dari sepeda motor berknalpot brong di malam hari.

“Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas juga menemukan satu unit mobil yang membawa 134 bungkus rokok tanpa izin edar resmi,”paparnya.

Mobil tersebut dihentikan saat melintas di lokasi razia. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal dalam jumlah cukup banyak.

Selain itu, sebanyak 12 sepeda motor berknalpot brong juga turut diamankan dan dikenai sanksi tilang oleh Satlantas. Razia ini melibatkan puluhan personel dan dilakukan dengan sistem pemeriksaan dua arah terhadap semua jenis kendaraan yang melintas.

Menurut Cut Laila, kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan serta potensi tindak kriminal lainnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Komentar
Artikulli paraprakWaspadai ecd-indonesia.com, Situs Palsu untuk Penipuan Data