Analisaaceh.com, Aceh Tamiang |Â Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil membekuk dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja di jalan umum Dusun Lubuk Berteh Desa Lubuk Sidop Kecamatan Sekrak, Kabupaten setempat.
Kedua pria yang ditangkap pada Kamis (28/01) pukul 18.00 WIB tersebut masing-masing berinisial SY (36) dan AL (32) warga Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Ismail S.H mengatakan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
“Kemudian osnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di desa tersebut, tak lama kemudian petugas melihat seorang laki–laki yang mencurigakan sedang mengangkat atau memikul satu buah goni plastik dari semak – semak yang ada di pinggir jalan tersebut,” ujarnya.
Setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap laki–laki tersebut dan temukan 7 bal/bungkus yang diduga narkotika jenis ganja di dalam karung yang dibawa oleh SY.
“Saat petugas melakukan penangkapan terhadap terduga SY, petugas berhasil menyita Barang barang Bukti berupa 1 karung goni yang di dalamnya terdapat 7 bal narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan 19,2 Kg,” kata Kasat.
Setelah dilakukan introgasi, bahwa SY bekerja sama dengan adiknya AL yang pada saat itu AL menunggu di sebuah warung di desa setempat, kemudian opsnal Satnarkoba berhasil membekuk AL.
“Dari pengakuan SY barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial PO yang tinggal di Gayo Lues, Selanjutnya tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.