Polisi Kembali Tangkap Mucikari dan PSK di Hotel Ternama di Banda Aceh

Tersangka yang diamankan polisi. Foto : Ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penangkapan terhadap mucikari dan pekerja seks komersial (PSK) di hotel ternama dalam Kota Banda Aceh, Selasa (15/8/2023) dini hari.

Penangkapan terhadap MW (23) asal Aceh Utara yang berperan sebagai mucikari dan DN (22) serta ZH (24) warga Banda Aceh berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa penangkapan terhadap mucikari dan PSK ini dari hasil pengembangan dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya.

“Ini merupakan hasil dari hasil pengembangan pelaku mucikari dan PSK beberapa hari lalu, hari Senin (14/8/2023) kami mendapatkan informasi bahwa di Banda Aceh masih ada pelaku lainnya yang berprofesi sama, dan mereka pun memberikan data kepada kami,” ucap Kasatreskrim Rabu (16/8/2023).

Fadillah mengatakan, setelah mendapatkan informasi, pihaknya mengatur strategi dengan cara under cover sebagai pelanggan. Personel Unit PPA pun mencoba menghubungi sang mucikari melalui handphone dengan aplikasi WhatsApp.

“Setelah melakukan perbincangan melalui WA, mucikari “MW” menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto – foto wanita yang akan dikencani itu. Dari foto – foto yang dikirimkan dengan tarif sebesar Rp2,5 juta perorang untuk short time,” tambah Kasat.

Maka lanjut Kasat, personel pun mengirimkan uang melalui rekening mucikari sebesar Rp5 juta untuk dua orang wanita. Di sini, uang yang diterima oleh mucikari akan dibagi kepada PSK yang masing – masing sebesar Rp2 juta, sementara untuk mucikari sebesar Rp1 juta.

MW menjelaskan kepada personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bahwa ada dua hotel yang digunakan, di mana kedua hotel tersebut merupakan hotel ternama di Banda Aceh.

Alhasil, personel yang sudah siap under cover tersebut memesan salah satu kamar di hotel tersebut seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi oleh mucikari dengan menggunakan sepeda motor.

“Agar tidak kecurigaan, mereka ke hotel menggunakan sepeda motor,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Nagan Raya ini.

Saat tiba di kamar, ketiga pelaku pun diamankan oleh petugas dan membawa ke Polresta Banda Aceh. Mereka berhasil diamankan oleh petugas dan turut disita berupa tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan dan uang tunai senilai Rp5 juta.

“Kini mereka mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat,” pungkas Kompol Fadillah.

Komentar
Artikulli paraprakDiduga Korsleting Listrik, Warung Nasi di Banda Aceh Nyaris Terbakar
Artikulli tjetër6 Rekomendasi Jam Tangan Casio G-Shock Terbaik 2023