Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyelundupan Etnis Rohingya

Konferensi pers di Aula Polresta Banda Aceh, Rabu (27/12/2023)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 137 Etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan dua tersangka itu merupakan etnis Rohingya yang ditetapkan pasca penetapan Muhammad Amin (MA) dalam perkara penyeludupan orang (People Smuggling).

Keduanya yang diduga terbukti terlibat penyelundupan tersebut yakni MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) Myanmar, dimana berperan membantu Muhammad Amin sebagai pelaku utama atas penyelundupan tersebut.

“Kemarin mereka sempat memisahkan diri dari rombongan lainnya, dan ini berkat kesigapan warga, MA dan MAH diamankan serta diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar,”katanya saat konferensi pers di Aula Polresta Banda Aceh, Rabu (27/12/2023).

Kemudian, sambung Kompol, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan alat komunikasi berupa handphone milik kedua orang tersebut, sehingga keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana Penyeludupan Orang terkait pemindahan warga etnis rohingya dari Camp Penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah Negara Indonesia.

Adapun peran dari kedua tersangka, MAH berperan sebagai narkoba kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MA dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu Kompas.

“Untuk sementara alat bantu kompas belum ditemukan, dan diharapkan kepada masyarakat sekitar Blang Ulam, bila menemukan alat kompas tersebut, segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” pintanya.

Kemudian lanjutnya, peran tersangka HB, sebagai teknisi kapal dan dibayar seharga 70 ribu Taka mata uang Bangladesh dikuatkan dengan ditemukan tas milik nya yang berisikan alat – alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan.

“Dari 12 saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab tersangka untuk mengangkut etnis Rohingya agar sampai ke Indonesia,’ katanya lagi.

Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.

Komentar
Artikulli paraprakWarga Larut Dalam Doa di Kuburan Massal Tsunami Aceh 2004
Artikulli tjetërRatusan Mahasiswa Demo Tolak Rohingya