Polisi Musnahkan 4 Hektar Ladang Ganja di Indrapuri

Pemusnahan ladang ganja di pegunungan Desa Meureu, Kecamatan Indrapuri, Kamis (10/11/2022).

Analisaaceh.com, Jantho | Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas 4 hektar di pegunungan Desa Meureu, Kecamatan Indrapuri, Kamis (10/11/2022).

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam melalui Kasat Narkoba AKP Ismail mengatakan, pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pendalaman informasi yang diterima dari masyarakat.

“Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada ladang ganja di pedalaman Desa Meureu. Setelah didalami ternyata benar, dan hari ini kami musnahkan,” sebutnya.

AKP Ismail mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu lima jam jalan kaki untuk mencapai ladang ganja tersebut. Sesampai di lokasi, ribuan batang ganja siap panen dicabut dan langsung dibakar di lokasi.

“Rinciannya lebih kurang 4 Hektar dengan jumlah tanaman sebanyak 15.000 batang dengan umur 1 s/d 2,5 bulan, ketinggian rata-rata 1 hingga 2 meter,” jelasnya.

AKP Ismail berharap masyarakat bekerja sama dengan Polres Aceh Besar untuk memberantas Narkoba untuk menyelematkan generasi muda.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakIntervensi Gizi Mampu Turunkan Prevalensi Stunting di Aceh
Artikulli tjetërDua Terdakwa Kasus Korupsi Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota