Analisaaceh.com, Aceh Besar | Ditresnarkoba Polda Aceh mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas lebih kurang 5,3 hektar di dua titik kawasan pegunungan Gampong Pulo Kemukiman Lamteuba, Aceh Besar, Kamis (21/7/2022).
Pemusnahan tersebut turut dibantu personel gabungan dari Bea Cukai, BNNP, Kodim 0101/BS,Kompi B Yon 117 dan jajaran Polres Aceh Besar.
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ruddi dalam keterangannya menyebutkan, pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja itu diawali oleh perjalanan jarak tempuh dengan jalan kaki selama tiga jam untuk tiba di lokasi.
Baca Juga:Â Pemilik Ladang Ganja di Aceh Selatan Dibekuk Polisi
“Saat tiba di lokasi sekira pukul 11.00 WIB, tim gabungan menemukan ladang ganja di dua titik seluas lebih kurang 5,3 hektar,” ujarnya.
Batang ganja tersebut, sambung Ruddi, memiliki ketinggian mencapai 2 sampai dengan 2,5 meter yang telah berusia sekira empat bulan atau sudah siap panen.
Baca Juga:Â Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Polisi Sita 39 Kg Ganja Jaringan Aceh
Jumlah batang ganja yang dimusnahkan lebih kurang 53.300 batang dengan estimasi berat batang ganja keseluruhan mencapai 13 ton 325 Kg.
“Pemusnahan batang ganja dilakukan dengan cara mencabut dan dibakar sampai habis di lokasi dengan menggunakan bahan bakar solar dan ban sepeda motor bekas,” pungkasnya.