Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resor (Polres) Langsa memeriksa dua orang berinisial IS dan FS. Keduanya diperiksa lantaran diduga sebagai pemilik atau pengelola dari akun Facebook Usman Udin.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH, didampingi Kabag Ops selaku Plh Kasat Reskrim, AKP Dahlan dan Iptu Prima Pringgo Putra membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga terlapor tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Polres Langsa juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga terlapor akun bodong bernama Usman Udin tersebut. Selain itu, kita sudah berkoordinasi dengan subdit Siber Polda Aceh untuk mengungkap secara terang benderang kasus akun bodong tersebut,” kata AKP Dahlan pada Senin, 23 Oktober 2023.
Lanjutnya, pihak Kepolisian juga sedang menunggu keterangan saksi ahli untuk bisa mengungkapkan kasus pemilik akun Usman Udin di media sosial, lantaran dalam mengungkapkan kasus ITE itu, diharuskan dari keterangan saksi ahli yang berwenang terkait informasi dan teknologi.
“Begitu juga terkait dengan terduga terlapor pemilik akun bodong Usman Udin, terlapor sudah diwajibkan melapor ke Polres Langsa dua kali dalam sepekan setiap Senin dan Kamis,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Majelis Daerah Korps Alumni HMI (MD-KAHMI) Kota Langsa melaporkan akun Facebook Usman Udin ke Polres kota setempat, pada Jum’at (4/8/2023) lalu.
Laporan tersebut dilakukan karena salah satu postingan akun Facebook tersebut diduga telah melecehkan lambang HMI dengan mengedit pada gantungan kalung gordon menjadi logo PKI.
Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun, salah satu dari terduga yang diperiksa yakni berinisial IS merupakan anggota Komisioner KIP Langsa, yang baru saja dilantik pada Jum’at (20/10/2023) lalu.
Hal tersebut diperkuat oleh amatan Analisaaceh.com, pada saat usai pelantikan, terduga IS terlihat langsung diamankan oleh pihak Kepolisian, namun tidak diketahui pasti apa penyebab IS diamankan pada saat itu.