Polisi Rilis Penyergapan Rahman Teuntra di Aceh Utara

ANALISAACEH.COM, Lhokseumawe | Kepolisan Resor (Polres) Lhokseumawe merilis hasil penyergapan AR alias Rahman Peudeng alias Rahman Teuntra, di Gampong Punteuet Kec. Sawang, Aceh Utara pada Minggu malam (1/12/2019). Rahman tewas diterjang timah panas akibat melawan petugas.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang dalam konferensi pers di Mapolres , Selasa (3/12) mengatakan, Rahman merupakan target operasi karena dilaporkan masyarakat kerap meresahkan warga setempat.

Sebelumnya, berdasarkan informasi masyarakat, kata AKP Indra, bahwa pada tanggal 23 November 2019, di tiang bendera Sekolah Dasar Negeri (SDN) 17 Sawang telah dikibarkan bendera berlambang Alam Pedueng warna hijau, dan di bendera tersebut dipasang barang yang diduga bahan peledak.

“Setelah memperoleh informasi, personel Polsek Sawang langsung menuju ke TKP, dan benar di lokasi tersebut dipasang bendera Alam Pedeung serta bahan peledak, selanjutnya langsung diamankan oleh Personel Polsek,” ujar AKP Indra.

Kemudian pada Senin (25/11) sekitar pukul 21.00 WIB, terjadi pembakaran pintu gerbang SDN 17 Sawang. Setelah melakukan pembakaran, pelaku memposting video pembakaran tersebut melalui akun facebook Armadaacehaceh yang merupakan miliknya.

Pasca terjadi pembakaran tersebut, lanjut AKP Indra, Kapolda Aceh membentuk tim gabungan yang terdiri dari Polda Aceh, Sat Brimob Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe untuk melakukan penyelidikan.

“Penyelidikan yang dilakukan terkait pemasangan bendera Alam Pedeung di SDN 17 Sawang serta bahan peledak atau bom di bendera tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya pada Minggu (1/12), tim gabungan bergerak menuju Gampong Punteuet Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan stelling di daerah yang diperkirakan akan dilewati pelaku. Sekira pukul 21.00 WIB, pelaku melintas dengan bersenjata api lengkap dan membawa benda bulat yang diduga bom.

“Saat dilakukan penyergapan terdapat bagian anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) itu, pelaku melakukan perlawanan dengan menembak beberapa kali ke arah tim, kemudian tim membalas tembakan dan berhasil melumpuhkan pelaku hingga tewas di tempat,” jelas AKP Indra.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu pucuk senjata api laras panjang rakitan, satu granat manggis, satu kotak bubuk musiu, satu lembar bendera Alam Pedeung warna hijau, satu buah baterai kering sepeda motor, satu buah gulungan kabel dan satu buah rompi.

Selanjutnya pada Senin (2/12), tim melakukan olah TKP di lokasi persembunyian pelaku di Gampong Punteuet Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Hasilnya ditemukan 3 titik yang diduga tempat ditanam bahan peledak.

“Di lokasi pertama ditemukan pecahan semen, mancis dan satu buah granat, di lokasi kedua ditemukan mancis, kabel dan anak hecter, di lokasi ketiga ditemukan mancis dan baterai,” pungkas AKP Indra.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

12 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

12 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

13 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago