Polisi Ringkus 5 Pengedar Sabu di Abdya

Lima pelaku yang diduga pengedar narkoba saat diamankan di Mapolres Abdya. Foto: Is

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus lima pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kelimanya berinisial M (42) warga Gampong Pucok, Kecamatan Geulumpang Kabupaten Pidie, PK (38), YA (32) dan IF (36) warga Gampong Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur serta RK (27) warga Gampong Desa Kabu Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya. Mereka diamankan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku M di Gampong Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pelaku M aslinya warga Gampong Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee. Namun karena menikah ke Pidie, jadi sudah pindah KK sehingga tercatat sebagai warga Pidie,” ungkap Iptu Hengki Harianto, Jum’at (18/8/2023).

Hengki mengatakan, penangkapan terhadap pelaku M berawal dari laporan masyarakat bahwasanya akan ada transaksi narkotika di Gampong Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee.

Mendapat informasi itu, sebut Hengki, pihaknya langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tempat kejadian perkara (TKP).

“Pada saat akan diamankan, pelaku mencoba melarikan diri dengan cara berlari kearah belakang rumah warga, namun berhasil kita amankan dan menemukan satu bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang digenggam oleh pelaku M,” sebutnya.

Kemudian, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di rumahnya, dan saat akan dilakukan penggeledahan rumah bersama perangkat desa, terlihat pelaku kesusahan saat akan menjawab pertanyaan dari petugas.

“Karena merasa curiga, kita membuka paksa mulut pelaku dan menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam mulutnya,” terang Hengki.

Selain itu, kata Hengki, pihaknya juga menemukan alat hisap Sabu (bong) didalam kamar mandi dan satu kaca pirek diatas dinding yang diselipkan di dalam rumah pelaku.

“Adapun barang bukti yang kita amankan dari pelaku M berupa lima bungkus sabu dengan berat keseluruhan 1,73 gram/bruto, satu buah alat hisap sabu (bong) dan satu buah kaca pirek,” katanya.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku M, Satresnarkoba Polres Abdya kembali mengamankan empat pengedar narkoba lainnya.

Hengki menyebutkan, keempat pelaku itu diamankan pada Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIB di Gampong Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

“Dari tangan keempat pelaku yang diamankan tersebut, kita berhasil mengamankan 25 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 36,99 gram/bruto, satu buah alat timbang digital warna silver, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah kaca pirek dan satu buah dompet kecil warna abu-abu,” jelasnya.

“Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Abdya guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hengki.

Komentar
Artikulli paraprakTerkait Kebakaran di Cluster 1 PGE, DLHK Aceh Utara Turunkan Tim
Artikulli tjetërPolisi Tangkap 19 Pelaku Narkoba di Aceh Timur