Polisi Ringkus Dua Begal di Aceh Utara

Pelaku Begal di Aceh Utara (foto:ist)

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polisi meringkus dua pria pelaku pembegalan di Gampong Lhok Bintang Hu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pasa Kamis (3/6/2021).

Dua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial Md (38) dan MA (30) keduanya merupakan warga Gampong setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Ahmad Yani menyampaikan, perkara yang menjerat kedua pelaku dilaporkan oleh korban Salmiati (23) dan Basri (25) terjadi pada Selasa (2/6/2021) di Jalan Tanggul Gampong Lhok Bintang Hu.

“Saat itu kedua korban sedang melintas berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian kedua pelaku muncul, menyetop lalu mengancam korban dengan pisau, pelaku lalu merampas perhiasan dan handphone korban,” ujar Ahmad Yani, Jumat (4/6/2021).

Setelah merampas perhiasan dan handphone korban, kedua pelaku menyuruh korban pergi.

Dari hasil penyelidikan, Personel Polsek Tanah Jambo Aye melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sedang tidur-tiduran di Meunasah Gampong Lhok Bintang Hu.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti milik korban dan juga sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku.

“Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan, keduanya kemudian diboyong ke Mapolsek Tanah Jambo Aye untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakKPK Sedang Melakukan Penyelidikan di Aceh
Artikulli tjetërPolres Aceh Utara Limpahkan Kasus Judi Higgs Domino ke Jaksa