ANALISAACEH.COM, MEDAN | Dua pelaku pengedar narkoba diringkus oleh petugas Polres Pelabuhan Belawan di lokasi terpisah, satu di antaranya tewas diterjang timah panas.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di Kecamatan Medan Labuhan.
Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku berinisial Y, warga Komplek TKBM Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan pada Rabu (8/01) dini hari.
“Dari Y disita barang bukti berat 1.445 gram sabu, 120 butir ekstasi, 8 papan pil happy five, dua unit HP dan satu timbangan elektrik,” katanya di RS Bhayangkara Medan, Kamis sore (9/01/2020).
Saat diinterogasi, Y mengaku bahwa ia mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial DEN. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap DEN.
“Dari tersangka DEN disita 4 bungkus sabu seberat 313 gram, 1.000 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital, 1 unit HP dan dompet berisi uang Rp 300 ribu,” ujarnya.
Saat dilakukan pengembangan lagi, kata Martuani, DEN berupaya melarikan diri. Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku.
“Pelaku meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Bhayangkara Medan,” jelasnya.
Martuani mengatakan, total barang bukti yang disita adalah 1.748 gram sabu-sabu, 1.120 butir pil ekstasi dan 8 papan pil happy five.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Nafrizal